Mahkamah Agung menegaskan Kejati Jatim dapat menahan Gregorius Ronald Tannur tanpa salinan putusan kasasi. Eksekusi segera dilakukan setelah salinan diterima.
Penangkapan mantan pejabat MA Zarof Ricar hingga kasus pengeroyokan salah sasaran terhadap pria Sumba di Ganyar, Bali, menjadi sorotan publik sepekan terakhir.
Zarof Ricar ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Jimbaran, Bali. penyidik menyita barang bukti senilai Rp 920 miliar lebih.
Kejagung menjerat 3 hakim PN Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung juga menangkap eks pejabat MA inisial ZR.
Kejati Jatim belum terima salinan putusan kasasi MA yang mengubah vonis Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara. Akibatnya, eksekusi Ronald terkendala.