Mahkamah Agung (MA) menegaskan Kejati Jatim bisa langsung menahan Gregorius Ronald Tannur meski tanpa salinan putusan kasasi. Ronald bisa langsung dijebloskan ke penjara tanpa perlu menunggu salinan putusan kasasi dikirimkan.
"Tadi Kejari belum bisa eksekusi karena salinan putusan belum diterima. Jadi, eksekusi itu tidak harus nunggu salinan putusan. Petikan putusan itulah dalam praktik sehari-hari yang untuk eksekusi," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024), dikutip dari detikNews.
Menurut Yanto, Ronald sudah bisa dijebloskan ke penjara dengan memakai petikan putusan kasasi. Sebab, jika menunggu salinan putusan kasasi terbit, maka membutuhkan waktu yang lebih lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya begitu putusan dibacakan, petikannya keluar agar segera dieksekusi. Kalau salinan ya agak lama karena dikoreksi dulu kalimatnya, ada yang salah atau tidak. Kan tiga orang hakim yang mengoreksi. Mungkin kalau petikan putusan keluar hari itu juga, tapi salinan putusan bisa 2-3 minggu," tegasnya.
"Itu praktik sehari-hari. Makanya saya kok tanda tanya, kok harus nunggu salinan, petikannya sudah dikirim kok. Jadi jangan inilah, masyarakat bingung ngapain kok ini dilama-lamakan," sambungnya.
Seperti diketahui, MA telah menganulir vonis bebas Ronald menjadi lima tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan kekasihnya Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum tiga hakim PN Surabaya ditangkap jaksa.
Meski sudah dianulir, Kejati Jatim belum mengeksekusi anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu. Kejati Jatim beralasan belum menerima salinan putusan kasasi tersebut, sehingga belum bisa melakukan tindak lanjut eksekusi.
"Belum kami terima dan dari kemarin kami berupaya men-download sendiri dari direktori putusan MA tetap belum bisa. Karena sama MA sendiri belum di-upload," kata Kajati Jatim Mia Amiati, Jumat (25/10/2024).
Menurut Mia, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap kasasi Ronald setelah salinan putusan sudah diterima. Dan, sembari menunggu salinan putusan kasasi dari MA, Kejati Jatim berkoordinasi dengan imigrasi untuk memastikan keberadaan Ronald tetap di Indonesia.
"Segera setelah salinan putusan kami terima akan kami eksekusi," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(irb/fat)