Pemerintah Indonesia memberikan layanan tambahan guna mengembangkan ekosistem haji dan umrah Indonesia. Tahun 2026, mereka bisa menggunakan kereta cepat.
Penyidikan KPK terhadap penyelenggaraan ibadah haji bukan barang baru dan "ujug-ujug". Ini adalah realisasi dari sebuah skema operasi 8 tahun yang lalu.