PD Muhammadiyah Trenggalek dukung fatwa MUI Jatim yang haramkan penggunaan sound horeg berlebihan. Fatwa ini dinilai positif untuk kenyamanan masyarakat.
Gubernur Jatim Khofifah minta semua pihak tunggu aturan resmi sound horeg. Tim khusus dibentuk merumuskan regulasi demi ketertiban dan kesehatan masyarakat.
MUI resmi mengeluarkan fatwa haram sound horeg setelah muncul kejadian yang bikin ricuh masyarakat. Fatwa itu mendapat dukungan dari MUI hingga PP Muhammadiyah.
Tingkat suara yang dihasilkan sound horeg ada di kisaran 120-135 dB. Pada tingkat kebisingan ini, horeg dapat memicu masalah pendengaran hingga jantung.
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak menanggapi permintaan MUI untuk membuat Perda tentang sound horeg setelah fatwa haram dikeluarkan. Pemprov siap merespons.
Seorang ibu, Anik Mutmainah (38), warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, meninggal dunia saat menyaksikan karnaval sound horeg.