Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak buka suara soal permintaan dari Majelis Ulama Indonesia MUI untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur soung horeg. Permintaan ini setelah MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram sound horeg.
Emil mengaku Pemprov Jatim pasti akan merespon permintaan MUI tersebut. Sebab saat proses fatwa tersebut baik pemprov dan Polda Jatim diajak juga.
"Jadi Pemprov juga sudah disebut dalam fatwa MUI agar mengeluarkan langkah formal dan Kapolda juga ikut diajak bicara," kata Emil, Kamis (24/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti akan ada rujukan dari Pemprov secara tertulis bentuknya apa akan kita tunggu bersama," imbunya.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur meminta Pemprov Jatim untuk segera membuat Perda terkait sound horeg. Perda diharapkan bisa menjadi acuan agar sound horeg tidak merugikan masyarakat.
"Kami meminta Pemprov Jatim termasuk pemkab dan pemkot membuat perda soal sound horeg. Jadi dasar hukumnya biar jelas," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (16/7/2025).
Bukan tanpa alasan MUI Jatim mengeluarkan fatwa tersebut. MUI mempunyai alasan dan dasar yang kuat dalam mengeluarkan fatwa tersebut.
Pada tanggal 3 Juli 2025, MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa dari anggota masyarakat perihal fenomena sound horeg di Jawa Timur.
"Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat," kata Sholihin.
Sholihin menyebut masyarakat meminta MUI Jatim mengeluarkan fatwa soal sound horeg. Selain itu, MUI Jatim juga diminta agar memberi rekomendasi ke pemerintah soal pembatasan sound horeg.
"Bahwa telah terjadi pro dan kontra perihal keberadaan sound horeg di Jawa Timur dengan berbagai argumentasi masing-masing, bahkan perbedaan itu berpotensi menjurus pada konflik horisontal yang sangat merugikan," jelasnya.
"Bahwa telah ada kelompok masyarakat yang menggalang petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur yang ditandatangani oleh 828 orang per tanggal 3 Juli 2025. Oleh sebab itu, Komisi Fatwa MUI Jatim perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg," tambahnya.
(auh/abq)