Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak menunggu soal aturan resmi sound horeg. Dalam waktu dekat, aturan akan diumumkan oleh Kapolda Jatim.
"Kita tunggu saja, nanti rencana ada maklumat Pak Kapolda biar dikoordinasikan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya usai bertemu Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Jumat (1/8/2025).
Khofifah telah menyiapkan tim khusus guna merumuskan regulasi yang akan menjadi jalan tengah dari fenomena dan kegiatan sound horeg di Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah menyebut sound horeg banyak tersebar di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Malang dan lainnya. Menurutnya, Pemerintah membutuhkan payung regulasi baik Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama.
"Kita butuh payung regulasi nanti silahkan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya," tegasnya.
"Apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit. Jadi kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya," imbuhnya.
Sound horeg ditegaskan Khofifah berbeda dengan sound system. Rata-rata dalam kegiatan sound horeg memperdengarkan suara diatas 85 atau bahkan diatas 100 desibel. Sedangkan, tidak mungkin orang hanya mendengarkan hanya 15 menit kalau sebuah perhelatan pasti di atas satu jam. Secara ketentuan baik WHO, efek lingkungan maupun kesehatan ada alat pengukurnya.
"Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final," terangnya.
Ia menambahkan, payung regulasi yang akan dikeluarkan memang ditunggu oleh Kabupaten Kota. Pertimbangan-pertimbangan hasil pendalam jajaran POLRI, bahtsul masail MUI , masukan berbagai elemen masyarakat menjadi penting karena praktek tersebut menimbulkan dampak sosial, ekonomi, juga kesehatan.
Tim khusus yang dibuat Pemprov Jatim melibatkan berbagai lembaga baik Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, Dokter dan lainnya.
Sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memberikan bocoran soal aturan terkait sound horeg yang akan segera diumumkan oleh Pemprov Jatim. Salah satu aturannya akan menindak pelaku sound horeg jika melanggar sejumlah hal.
"Landasan acuannya untuk memberi sanksi sudah ada, akan diumumkan saat semuanya sudah selesai (soal aturannya)," kata Emil di Surabaya, Rabu (30/7/2025).
Emil membeberkan ada 4 hal yang menjadi fokus Pemprov Jatim dan kepolisian dalam mengatur sound horeg. Pertama batasan desibel yang berlaku dalam berbagai peraturan tidak boleh dilanggar.
"Kedua, ada pengaturan tentang dimensi kendaraan dan bagaimana itu harus mengikuti standar keamanan. Ketiga, tentunya juga berkaitan dengan hal-hal kegiatan lainnya misalnya ada tarian atau apa itu diatur," jelasnya.
"Keempat, rute dan jamnya. Jadi zona merahnya di mana, tidak boleh lewat fasilitas kesehatan, kalau di jalan kecil seperti apa, di jalan protokol, jamnya saya lihat beberapa kali polisi sudah menertibkan kegiatan menggunakan sound system yang melampaui jam-jam yang diperkenankan. Itu saya sangat dukung penertiban yang seperti itu," tambahnya.
Mantan Bupati Trenggalek ini tidak menampik bahwa masyarakat butuh hiburan. Akan tetapi, hiburan sound horeg banyak meresehkan di tengah masyarakat.
"Artinya masyarakat butuh hiburan, tetapi semua harus sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajaran. Jadi penertiban seperti ini kami berterima kasih kepada polisi. Bukan menutup total tapi mengatur. Nah inilah yang kemudian tadi mengukur batasan volume bagaimana caranya, ini yang kita ingin jangan dokumen ini hanya jadi macan kertas yakni peraturan dan edaran yang hanya diedarkan tanpa diterapkan," tegasnya.
"Jadi strategi ini muncul bukan hanya aturannya tapi juga penertibannya. Bahwa setiap kegiatan harus ada izin dahulu ke polisi dan bagaimana kita bisa memastikan bahwa batasan-batasan volume itu dipatuhi, dihormati," lanjutnya.
Apakah aturan itu nanti berbentuk Pergub, Perda atau Surat Edaran? Emil meminta semua pihak menunggu.
"Masih proses. Sejauh ini ada beberapa opsi, tapi saya pikir ini lebih baik diumumkan saat putusan diambil dalam waktu ke depan. Saya umumkan ketika diputuskan, nanti ada ekspetasi-ekspetasi, menurut saya kita fokus pada substansinya, apapun bentuk dokumennya sebenarnya landasan aturannya sudah ada untuk menerapkan sanksi salah satunya ya acara bisa diberhentikan," tegasnya.
"Acuan hukumnya sudah jelas, ada aturan Kementerian Lingkungan Hidup soal desibel, aturan lalu lintas soal dimensi kendaraan, saya kira ini sudah cukup untuk jadi landasan menerapkan sanksi," tandasnya.
Simak Video "Video: DPR Buka Peluang Mediasi MUI dan Pemilik Sound Horeg"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/hil)