Kementerian PKP berencana mengubah batasan luas minimal rumah subsidi dari 21 m² menjadi 18 m² di kawasan perkotaan. Rencana ini masih dalam tahap wacana.
Bupati Kebumen usul ke Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, agar rumah bersubsidi bisa dibangun di tanah warga sendiri. Ini responsnya.