Rumah Subsidi Mau Diperkecil, Fahri Hamzah: Belum Diputuskan

Rumah Subsidi Mau Diperkecil, Fahri Hamzah: Belum Diputuskan

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 02 Jun 2025 11:51 WIB
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah
Wamen PKP Fahri Hamzah/.Foto: Danica Adhitiawarman
Jakarta -

Pemerintah berencana untuk memperkecil luas rumah subsidi. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengatakan, rencana tersebut belum final dan masih dipertimbangkan.

"Sebenarnya itu belum diputuskan," kata Fahri dikutip dari Antara, Seni. (2/6/2025).

Bahkan, kata Fahri, bukan hanya memperkecil, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menambah luas rumah subsidi dari luasan saat ini. Saat ini, rumah subsidi memiliki luas 36 meter persegi,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Jadi ada perdebatan itu, yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang itu 36, 40, paling tidak 40 meter persegi," kata Fahri.

Fahri mengatakan, menambah luas bangunan rumah subsidi selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SGDs).

ADVERTISEMENT

"Kita mau justru arahnya ke sana. Sebab standar bagi SDGs itu kira-kira 7,2 meter persegi. Itu SDGs ya, kita harus pakai itu. Tidak boleh dikecilkan itu karena itu standarnya. Kalau rumah itu mau dinyatakan layak, maka kita harus pakai SDGs," ujar Fahri.

Sebelumnya diberitakan melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

Salah satu cara yang akan dipertimbangkan pemerintah adalah dengan membangun rumah vertikal seperti rusun untuk menghemat penggunaan lahan,

"Maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen dan sebagainya. Pokoknya, ukurannya harus kita sesuaikan dengan standar rumah layak menurut PBB. Ini yang kita pakai nanti ke depan," kata Fahri.




(dhw/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads