detikJatim
Rumah Kosong Ditempati Orang Lain? Ini Langkah Hukum yang Bisa Diambil
Menempati rumah orang lain tanpa izin dapat berujung pidana dan gugatan perdata. Pemilik berhak mengambil langkah hukum untuk melindungi haknya.
Selasa, 12 Agu 2025 16:15 WIB