Rolland E Potu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek, menggugat PT KAI Rp 100 miliar setelah kecelakaan maut. Ia menuntut transparansi dan perbaikan pelayanan.
Rolland E Potu menggugat PT KAI Rp 100 miliar di PN Bandung. Ia merupakan salah seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek saat kecelakaan di Stasiun Bekasi.
Rolland E Potu menggugat PT KAI Rp 100 miliar setelah kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek. Ia menilai ada kelalaian dalam penanganan dan transparansi informasi.
Walkot Kediri Vinanda Prameswati mengarahkan pejabat untuk mewujudkan good governance. Penandatanganan pakta integritas dilakukan untuk menjaga profesionalitas.
Pimpinan BRI Negara, Rd Jatnika Kurniawan, menegaskan komitmen zero tolerance terhadap fraud setelah mantan karyawan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
PT Pegadaian berpartisipasi dalam 'Program 2.000 Pohon untuk Kaltim' di Samarinda, mendukung keberlanjutan lingkungan melalui kolaborasi lintas sektor.