Sebanyak 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2023, 99 orang di antaranya langsung bebas.
Sebanyak 74 narapidana di Aceh mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Napi yang mendapatkan pengampunan termasuk mereka yang tersandung kasus narkoba.