detikNews
ABG Pembunuh-Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Lolos dari Hukuman Mati
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada IS (16) selaku pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) di Palembang.
Minggu, 13 Okt 2024 11:30 WIB