Hal ini untuk membahas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan 40-75% picu polemik.
Kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen menjadi polemik. Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pajak makanan dan minuman di tempat hiburan itu tetap 10 persen.