Pemprov Sulsel Gandeng Pemkot Kaji Ulang Izin W Super Club di CPI Makassar

Pemprov Sulsel Gandeng Pemkot Kaji Ulang Izin W Super Club di CPI Makassar

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 03 Jun 2024 16:33 WIB
W Super Club di CPI Makassar. Ahmad Nurfajri/detikSulsel.
Foto: W Super Club di CPI Makassar. Ahmad Nurfajri/detikSulsel.
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengkaji ulang izin tempat hiburan malam (THM) W Super Club di Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar. Pemprov Sulsel akan menggandeng Pemkot Makassar dalam proses pengkajiannya.

Hal itu disampaikan Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Said Wahab usai menerima aspirasi massa yang menggelar unjuk rasa menolak THM tersebut, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (3/6/2024). Dia memastikan pihaknya bakal mengkaji ulang izin bar untuk W Super Club yang telah diterbitkan Pemprov Sulsel.

"Dengan adanya aspirasi masyarakat ini, kami akan mengkaji ulang. Pertama, terkait izin barnya kan sudah terbit, apakah bar ini sudah sesuai dengan dokumen lingkungan dan tata ruangnya. Kami lewat dinas terkait akan mengundang Pemkot Makassar apakah sesuai detailnya, bagaimana dengan pariwisatanya?," ujar Said kepada wartawan, Senin (3/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan dalam kajian nantinya akan menghasilkan opsi keputusan. Termasuk kemungkinan Pemprov membuat peraturan gubernur (Pergub) untuk izin THM di Makassar.

"Pertama kita usulkan segera mengkaji, ujung-ujungnya bisa mencabut atau memperingati dan seterusnya, ada empat tahapan di situ. Kedua, disarankan untuk membuat surat keputusan gubernur, tentang bagaimana keberadaan THM di Kota Makassar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku tuntutan massa bukan hanya W Super Club, massa juga meminta agar dilakukan kajian terhadap semua THM di Makassar. Namun dia memastikan tidak ada izin club malam dan diskotek yang dikeluarkan sejak 2022.

"Semua THM akan dikaji izinnya, dievaluasi semua, bukan hanya W Super Club, termasuk yang di approve. Kan ada 9 yang masuk, ada club malam dan diskotek, tidak ada yang kami teruskan sejak 2022," ujarnya.

Pada kesempatan itu dia juga merinci perbedaan antara bar dan diskotek atau club malam. Bar hanya menyiapkan penjualan minuman dan minum di tempat, sementara diskotek disertai dengan live musik hingga disc jockey (DJ).

"Jadi THM itu terdiri dari 4, pertama ada club malam, diskotek, bar dan ada restoran. Itu kategori THM. Kalau dia Bar, itu menyiapkan tempat penjualan minuman dan minum di tempat, ada musik tapi tidak ada live musik. Tertata dia punya kursi dan seterusnya, ini standarnya diatur dalam Permenparekraf Nomor 4/2021 ada semua di sana. Yang diskotek ada tempat dansa, penyajian DJ dan seterusnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, keberadaan THM, W Super Club Makassar, mendapat penolakan. Massa juga menuntut agar Hotman Paris meminta maaf secara terbuka karena mengajak warga Makassar berdansa hingga akhir zaman di THM tersebut.

"Pada hari ini kami melakukan aksi ekspresi budaya yang sekaligus menyampaikan tuntutan masyarakat budaya yang merasa terhina, merasa dilecehkan utamanya kaum wanita, oleh Hotman Paris," ujar Penanggungjawab Aksi, Subhan Deng Nguntung di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (3/6).

Dia menilai Hotman Paris telah membuat kegaduhan di Makassar. Dia juga menyebut warga Makassar terzalimi dengan pernyataan tersebut.

"Kita sebagai warga Makassar merasa terzalimi dengan bahasa Hotman Paris yang mengajak kita bermaksiat sampai akhir zaman yaitu berdansa sampai akhir zaman di W Super Club yang dia resmikan," ujarnya.




(hsr/hmw)

Hide Ads