Tiga tersangka penganiayaan bayi di daycare Baby Preneur Banda Aceh ditetapkan. Polisi menyelidiki lebih lanjut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dua pengasuh di Baby Preneur Daycare Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bayi. Tiga korban teridentifikasi, tempat daycare disegel permanen.
Owner Baby Preneur Daycare, Husaini, minta maaf setelah pengasuh diduga aniaya bayi. Pelaku sudah ditangkap dan jadi tersangka. Evaluasi pengawasan dilakukan.
IDAI menekankan bahwa trauma pada anak di daycare sering kali terdeteksi melalui perubahan perilaku yang drastis. Seperti sikap tertutup hingga gejala fisik.