Owner Baby Preneur Daycare, Husaini, meminta maaf pasca seorang pengasuh diduga menganiaya seorang bayi berusia 18 bulan. Pengasuh tersebut kini diamankan polisi dan jadi tersangka.
"Saya selaku owner Baby Preneur Daycare sekaligus owner TK Khalifah Aceh 3 menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua/wali murid, atas keresahan dan kekhawatiran yang timbul akibat kejadian yang terjadi di lingkungan Baby Preneur Daycare," kata Husaini dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Pelaku penganiayaan berinisial DS (24) saat ini sudah menjalani pemeriksaan di Polresta Banda Aceh dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Husaini menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu ke polisi serta mendukung langkah hukum yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat menyesalkan kejadian ini dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam keadaan apa pun, khususnya terhadap anak-anak. Ke depan, kami berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Husaini.
Menurutnya, kejadian yang terjadi pada Senin (27/4) itu tidak ada kaitannya dengan TK Khalifah Aceh 3 miliknya. Ia daycare tersebut tidak berada di bawah manajemen TK Khalifah Aceh 3 dan keluarga besar Khalifah se-Indonesia. Daycare dan TK disebut terletak di lokasi berbeda dengan manajemen dan operasional yang berbeda.
"Unit Daycare Baby Preneur dan TK Khalifah Aceh 3 merupakan dua unit yang berbeda manajemen, berbeda operasional, serta berada di lokasi yang berbeda," jelas Husaini.
Diketahui, pengasuh berinisial DS (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Pelaku terancam lima tahun penjara.
"Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan yaitu DS. Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan setelah dilakukan gelar perkara oleh para penyidik," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Rabu (29/4).
DS ditangkap tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, Selasa (28/4) kemarin. Dia langsung menjalani pemeriksaan bersama lima orang lainnya yang menjadi saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui, penganiayaan di tempat penitipan anak tersebut terjadi dua kali yakni 24 April dan 27 April.
Sebelumnya, video memperlihatkan seorang bayi diduga dianiaya pengasuh di penitipan di Banda Aceh viral di media sosial. Pihak manajamen telah memecat pelaku dan dua orang lainnya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, Selasa (28/4), kejadian terjadi di penitipan anak Baby Preneur Daycare di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Senin (27/4) sekitar pukul 07.45 WIB. Dalam video terlihat empat orang anak serta dua pengasuh perempuan.
Salah satu anak tampak menangis ketika disuapin makanan. Pelaku beberapa mengangkat anak itu dan terakhir membantingnya serta menarik telinganya hingga terjatuh.
Seorang pengasuh lainnya hanya melihat aksi pelaku. Sang anak terdengar menangis keras ketika dianiaya pelaku.
"Tiga orang telah kita pecat satu jam setelah kejadian. Satu pelaku dan dua orang yang berada di lokasi," kata Owner Baby Preneur Daycare Husaini saat dimintai konfirmasi detikSumut.
(agse/nkm)











































