Mahkamah Agung menolak upaya hukum peninjauan kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Mereka tetap divonis penjara seumur hidup.
Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ditolak MA. Mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.
Mantan calon Bupati Sinjai, Nursanti, dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan karena penipuan Rp 3,1 miliar. Kasus bermula dari investasi palsu tambang nikel.
Pemkab Lamongan terus bersihkan sedimen drainase untuk mitigasi banjir. Pengerukan dimulai 3 Januari 2025, fokus pada titik genangan air di atas 2 jam.