Kejari Indramayu memusnahkan 121 barang bukti dari berbagai perkara, termasuk obat-obatan dan senjata api, menandai akhir proses hukum yang telah selesai.
Hakim tidak menerima perlawanan Yaqut dan Asrul Azis dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK mengapresiasi putusan sela tersebut.
Yogi Gilang Arya Setia, terdakwa di PN Padang, didakwa menyelenggarakan jaringan telekomunikasi tanpa izin. Kasusnya terkait penjualan voucher internet Starlink