Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid angkat bicara mengenai kasus hukum yang menjerat penyedia layanan internet tak berizin di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya Setya (39). Meutya menekankan agar langkah hukum pidana menjadi jalan terakhir dan lebih mengedepankan pembinaan.
Meutya menjelaskan pihaknya melihat fenomena ini dari dua sisi. Di satu sisi, memang ada aturan yang dilanggar karena belum memiliki izin. Namun di sisi lain, ada kebutuhan nyata masyarakat akan akses internet berkualitas yang belum terpenuhi sepenuhnya.
"Ini bukan bagian dari intervensi terhadap proses hukum yang berlaku, namun demikian kalau dari Komdigi melihatnya ada dua sisi. Pertama sisi seseorang yang melakukan layanan belum memiliki izin, tapi sisi kedua adalah di Desa Sikakap itu kalau kita bicara coverage 4G memang sudah ter-cover, tapi yang belum ada adalah fiber optik," ujar Meutya ditemui di Monumen Pers, Solo, Selasa (25/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Meutya, keterbatasan infrastruktur seperti belum adanya fiber optik membuat kualitas layanan internet di daerah tersebut berbeda dengan daerah lain. Hal inilah yang mendorong munculnya inisiatif warga untuk menyediakan layanan secara mandiri demi membantu konektivitas.
"Nah kalau kami di Komdigi ini biasanya tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri, sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan," lanjutnya.
Meutya juga menyinggung semangat KUHP yang baru, di mana penegakan hukum pidana seharusnya menjadi solusi terakhir. Ia berharap warga yang memiliki iktikad baik membantu konektivitas tidak langsung dipidana, melainkan dirangkul agar menjadi legal.
"Caranya gimana, caranya bisa jadi mereka ini kita bantu membuat izin, jadi bukan dipidana tapi malah kita bantu membuat izin atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau dipertemukan dengan ISP-ISP (Internet Service Provider) yang sudah memiliki izin di daerah tersebut sehingga dia menjadi bagian dari
ekosistem atau reseller," jelasnya.
Terkait kesenjangan digital di daerah kepulauan seperti Mentawai, Meutya mengungkapkan pemerintah tengah mengupayakan solusi teknologi baru. Dia menyebut pihaknya baru saja melakukan lelang spektrum frekuensi 1,4 GHz untuk penetrasi internet ke rumah tangga.
"Kita sudah melelang 1,4 GHz untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Nah, mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah (terpencil)," kata Meutya.
Ia memastikan Mentawai akan menjadi salah satu daerah prioritas untuk pengembangan teknologi ini. Ia berharap dalam kurun waktu satu tahun, masyarakat di daerah yang belum terjangkau fiber optik bisa merasakan layanan internet dengan kecepatan yang lebih baik.
"Mudah-mudahan solusi, tentu mereka perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," tuturnya.
Kasus Yogi 'Starlink'
Dilansir dari detikinet, Niat Yogi Gilang Arya Setia untuk menyediakan akses internet ke masyarakat berujung jadi persoalan hukum. Yogi yang jualan voucher internet Starlink kini jadi terdakwa di Pengadilan Negari (PN) Padang, Sumatera Barat.
Berdasarkan penelusuran detikinet, Senin (24/8) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang dengan nomor 450/Pid. Sus/2026/PN Pdg, Yogi didakwa karena menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada suatu waktu pada 2024 hingga 1 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada periode 2024 sampai Oktober 2025, di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dari daftar barang bukti yang ditampilkan SIPP PN Padang, terdapat satu unit internet kit merek Starlink dan satu unit modem Starlink tipe Gen3-V4.
Selain itu, aparat juga menyita sejumlah perangkat pendukung, antara lain satu unit MikroTik RouterBoard 1100AHX4, satu unit converter HTB-31000, satu unit router Ruijie Reyee AX3100, satu unit inverter low frequency PV inverter merek Zamdon, dan satu unit baterai Livepo 2 12 Volt/200 AH.
Adapun barang bukti berupa 257 lembar voucher 2GB dengan harga Rp10.000, 253 lembar voucher 6GB dengan harga Rp23.000, serta 58 lembar voucher 10GB yang disebut sebagai voucher bonus.
Barang-barang tersebut tercatat disita dari Yogi Gilang Arya Setia di Polres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
PN Padang juga mencatat beberapa perangkat lain yang disita dari pihak berbeda, di antaranya satu unit router akses RG-EW1200 dan satu unit converter HTB-3100 yang disebut disita dari Anita Kristiani. Kemudian terdapat pula satu unit router akses RG-EW1200 dan satu unit converter HTB-3100 yang disebut disita dari Cici Monalisa Malau.
Seluruh barang tersebut tercantum dalam daftar barang bukti perkara Yogi di PN Padang. Kasus tersebut dituntut oleh Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra sebagai penuntut umum.
Setelah proses penanganan perkara, kasus Yogi jualan voucher internet Starlink ini masuk ke PN Padang dan terdaftar pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Data SIPP PN Padang menyebutkan Yogi sebagai satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut.
Perkara kemudian bergulir dalam persidangan. Berdasarkan jadwal persidangan PN Padang, pada 13 Agustus 2026 perkara dijadwalkan dengan agenda tanggapan penuntut umum.
Selanjutnya, dalam perkembangan persidangan pada 20 Agustus 2026, majelis hakim menolak perlawanan atau verzet yang diajukan penasihat hukum Yogi. Perkara pun tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena aktivitas yang berujung perkara pidana tersebut berkaitan dengan penyediaan akses internet menggunakan perangkat Starlink dan penjualan voucher internet di wilayah Mentawai.
