Kenaikan harga BBM non-subsidi per 18 April 2026 dianggap perlu oleh pakar. Dampaknya terbatas, karena penggunaannya tidak langsung pada kebutuhan pokok.
Polda Bali menangkap KA, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tersangka dituduh menjual Bio Solar dengan keuntungan pribadi, merugikan negara Rp 30 juta.
Seorang pria berinisial ID ditangkap polisi di Lombok Timur karena mengangkut BBM bersubsidi Pertalite secara ilegal. Dia diduga akan menjualnya kembali.