Polres Mesuji mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan ribuan liter solar subsidi beserta satu orang tersangka.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
"Tim Satreskrim Polres Mesuji mendapatkan informasi adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis solar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti," ujar Firdaus, Jumat (10/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut terungkap pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Polisi menghentikan satu unit truk yang mengangkut solar subsidi tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan tersangka bernama Sartono alias Gosar (41), seorang wiraswasta asal Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang.
Ia kedapatan membawa 90 jerigen berisikan solar subsidi dengan total mencapai 2.970 liter menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BE-8906-LX.
Firdaus menjelaskan, tersangka memperoleh solar subsidi dari para pelangsir yang membeli BBM di sejumlah SPBU. Solar tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
"Modus operandi pelaku adalah membeli solar subsidi dari pelansir seharga sekitar Rp 8.000 per liter, kemudian dijual kembali hingga Rp 8.500 per liter," jelasnya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak Januari 2026. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 612 juta," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, 90 jerigen berisi solar subsidi, dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Firdaus.
(dai/dai)











































