Polisi Dalami Asal-Usul 180 Ribu Liter Solar Ilegal di Labuan Bajo

Polisi Dalami Asal-Usul 180 Ribu Liter Solar Ilegal di Labuan Bajo

Yufengki Bria - detikBali
Rabu, 03 Sep 2025 13:36 WIB
HK dan SM, pelaku penjualan BBM ilegal saat digiring ke Mapolda NTT, Rabu (3/9/2025). (Yufengki Bria/detikBali).
Foto: HK dan SM, pelaku penjualan BBM ilegal saat digiring ke Mapolda NTT, Rabu (3/9/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendalami asal-usul ratusan ribu solar yang dijual secara ilegal oleh HK (34) dan SM (25). Keduanya adalah kapten kapal dan kepala kamar mesin. Mereka ditangkap bersama Kapal SPOB Sisar Matiti yang mengangkut solar itu di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

"Untuk asal-usul mereka beserta kapalnya itu dari Bitung, Sulawesi Utara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Hans Rachmantulloh Irawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Rabu (3/9/2025).

Hans menerangkan kapal tersebut awalnya lego jangkar di perairan Bitung. Kemudian melalukan pelayaran dari Bitung ke Labuan Bajo pada 21 Februari 2025 dan tiba pada 2 Maret 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaannya, BBM itu berasal dari Bitung. Tidak menutup kemungkinan asal-usul BBM ini dari beberapa wilayah di Sulawesi Utara. Ini yang kami masih dalami," ungkap Hans.

ADVERTISEMENT

Hans mengungkapkan transaksi penjualan tersebut sudah dilakukan sebanyak 21 kali oleh HK dan SM sejak Maret-Juni 2025 dengan total penjualan mencapai 40 ribu liter dengan harga jual per liter Rp 16-18 ribu.

"Keduanya terbukti mengetahui sekaligus terlibat aktif dalam pengisian dan penjualan BBM bersubsidi tersebut," ujar dia.

Hans menuturkan penangkapan itu berawal saat adanya informasi masyarakat mengenai transaksi penjualan BBM ilegal di perairan Labuan Bajo dengan modus penjualan shift to shift.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HK dan SM beserta barang buktinya pada 2 Agustus 2025.

"Jadi BBM ini diperjualbelikan ke kapal-kapal pinisi yang ada di Labuan Bajo," tutur Hans.

Periksa 15 Saksi

Polisi telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus penimbunan dan penjualan 180 ribu liter BBM bersubsidi itu. "Kasus tersebut telah kami periksa 15 orang sebagai saksi dan juga telah melakukan uji laboratorium," ujar Hans.

Polda NTT juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal SPOB Sisar Matiti beserta dokumennya dan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk transaksi aliran dana hasil penjualan BBM ilegal.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi dan uji laboratorium, dipastikan bahwa BBM yang diamankan adalah jenis biosolar bersubsidi. Modus yang digunakan adalah menjual BBM kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo sebanyak 21 kali transaksi," jelas Hans.

Menurut Hans, polisi akan melakukan penyelidkan melalui sejumlah rekening tersebut dengan cara dilacak untuk mengetahui aliran uang masuk ke rekening pribadi atau ke perusahaan.

"Nah ini yang kami masih dalami lagi karena mereka juga punya biaya operasional. Jadi tidak semua hasil penjualan masuk ke rekening. Ada yang untuk biaya operasional, gaji dan makan minum," ungkap Hans.

Hans mengaku Polda NTT juga tengah menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain. Ia menegaskan akan menyampaikan hasilnya setelah ada penyelidikan nanti.

"Terkait apakah ada keterlibatan Pertamina, itu kami masih dalami. Tentu hasilnya seperti apa, akan kami sampaikan," imbuh Hans.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads