Polisi menyita 1 unit kapal tanker bernama MT Bakti I dari pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Dermaga Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kapal tanker dengan spesifikasi panjang 65x15 meter ini disita setelah dipakai menyelundupkan 700 kiloliter (KL) solar subsidi hasil langsiran dari sejumlah SPBU di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Modusnya yang tadi kami sampaikan, dia melangsir, seharusnya arah tujuan yang bersangkutan kapal ini adalah dari Surabaya ke Tulang Pisau, Kalteng. Tapi yang bersangkutan belok ke Sulawesi mengambil langsiran atau minyak subsidi di sini," ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026).
Djuhandhani mengungkapkan penyidik menemukan indikasi manipulasi dokumen pengiriman BBM subsidi. Awalnya invoice yang ditemukan hanya mencantumkan muatan 30.000 liter, namun belakangan ditemukan dokumen dengan nomor register yang sama tetapi berisi muatan hingga 700.000 liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga saat itu merubah invoice yang dari 30.000 sampai menjadi 700.000 liter dan itu kita ketahui terjadi perubahan dengan invoice yang nomor register sama. Artinya bahwa ini terjadi bahwa itu manajemen pun kita akan terus mendalami dan mengembangkan perilaku ini," kata Djuhandhani.
Djuhandhani menyebut sindikat mafia BBM diduga telah beberapa kali melakukan praktik penyalahgunaan solar subsidi sebelum akhirnya terungkap. Dugaan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan data yang dilakukan penyidik.
"Terkait kegiatan ataupun perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini, dari hasil penyelidikan-penyelidikan dan pengumpulan data, kita sudah, kita duga mereka, kelompok ini sudah melakukan sekitar 3 atau 4 kali," jelasnya.
Penyidik saat ini masih fokus mengusut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dikirim dari Sulsel ke Kalteng dengan modus pemalsuan dokumen pengiriman ini. Polisi juga masih berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Tengah untuk mendalami tujuan akhir penggunaan BBM subsidi tersebut.
"Untuk penggunaan lebih lanjut karena menyangkut lokus delikti yang ada, ini kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim, kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalteng arahnya apakah digunakan sebagai apa," tuturnya.
Djuhandhani menjelaskan ketujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang berperan memalsukan dokumen, mengeksekusi kegiatan di lapangan, menjadi perantara atau pelangsir, hingga menyediakan gudang penyimpanan BBM subsidi.
"Perannya ada yang merupakan tadi tidak kami sebutkan dari jabatan para tersangka, disitu ada yang memalsukan surat, kemudian ada yang mengeksekutor di lapangan, kemudian ada yang sebagai perantara termasuk pelangsir dan pemilik gudang penyimpanan, itu peran-perannya," jelasnya.
Menurutnya, koordinasi telah dilakukan dengan Pangdam dan jajaran TNI memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum. Pihaknya juga menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan keterlibatan atau backing dari aparat penegak hukum.
"Artinya bahwa ini terjadi bahwa itu manajemen (tersistematis) pun kita akan terus mendalami dan mengembangkan perilaku ini. Kemudian terkait perlindungan dari aparat dan lain sebagainya untuk kasus ini tidak ada. Saya yakinkan tidak ada," jelasnya.
"Kemudian proses penyidikan juga masih berjalan, kita juga tahu dari tingkat bawah lain sebagainya kadang-kadang kita temukan ada aparat yang terlibat, kami akan terus melaksanakan upaya penegakan hukum. Dan ini saya sudah koordinasi dengan Pangdam dan Pangdam mendukung sepenuhnya," sambung Djuhandhani.
Sebelumnya, Polda Sulsel membongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang melibatkan kapal tanker dan truk tangki. Polisi menetapkan 7 tersangka dan memasukkan 4 orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pada 26 Februari lalu, kami awalnya mengamankan tujuh unit kendaraan truk tangki. Dari hasil pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, penyelidikan kemudian mengarah pada perjalanan sebuah kapal tanker yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," kata Djuhandhani.
Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR dan RG. Polisi masih memburu 4 tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AD, FA, RN dan MB.
Simak Video "Video Kapal Tanker China Berhasil Lewati Selat Hormuz yang Diblokade AS"
[Gambas:Video 20detik] (ata/sar)
