Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan sejumlah ketentuan sebelum Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan syarat khusus sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Pemerintahan Prabowo Subianto menetapkan syarat pemindahan ibu kota ke IKN, termasuk kelengkapan sarana-prasarana. Progres infrastruktur mencapai 77,365%.
Pemerintahan Prabowo Subianto menetapkan syarat pemindahan ibu kota ke IKN, Kalimantan Timur, dengan fokus pada pembangunan sarana dan prasarana dalam 3 tahun.