Pemerintah bersiap melelang sejumlah proyek pembangunan di kawasan Legislatif dan Yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN). Di antaranya adalah gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA). Pembangunan ditargetkan mulai pada Agustus 2025.
Dilansir detikFinance, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan pembangunan ini masuk ke dalam tahap II yang difokuskan pada penguatan fungsi pemerintahan. Tahap ini juga mencakup ekosistem pendukung seperti hunian ASN dan sarana transportasi, di samping gedung parlemen dan institusi yudisial.
"Pembangunan tahap kedua akan dimulai dengan proses lelang yang akan dilakukan pada awal Agustus 2025," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki mengatakan seluruh proses penganggaran telah selesai. Tahap lanjutan ini akan dilakukan sejalan dengan rencana strategis pemerintah untuk memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Nantinya ASN hingga masyarakat umum dapat menjangkau IKN melalui Bandara Nusantara, yang sebelumnya berstatus VVIP menjadi bandara umum. Bandara ini akan melayani penerbangan masyarakat dari wilayah di sekitar Kalimantan Timur, seperti Kutai Kartanegara dan Kutai Barat.
Selain dari segi infrastruktur, persiapan juga dilakukan dalam hal pemindahan ASN. Basuki mengungkapkan pemindahan ASN akan dilanjutkan sesuai rencana. ASN dari 15 kementerian akan dipindahkan secara bertahap dalam waktu dekat.
Hingga Juli 2025, tercatat sudah ada 1.170 pegawai Otorita IKN yang berkantor secara permanen di IKN serta menempati hunian ASN. Kemudian ada pegawai RS Kementerian Kesehatan, ASN dari Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
DPR RI diketahui juga tengah memproses surat konsultasi dari Otorita IKN terkait usulan perubahan rencana induk IKN. Surat diterima DPR pada 21 Juli 2025. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan moratorium sementara proyek IKN hingga ada kejelasan status hukum dan kemampuan fiskal negara.
Artikel ini telah tayang di detikFinance.
(des/des)