Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan syarat khusus sebelum dirinya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Syarat tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Dilansir detikFinance, Prasetyo menjelaskan bila beleid sudah diteken, maka ibu kota dinyatakan resmi pindah ke IKN. Salah satu persyaratan utama yang ditetapkan Prabowo adalah kelengkapan sarana dan prasarana di IKN.
Sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi fasilitas untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintah menargetkan pembangunan sarana-prasarana tersebut dapat diselesaikan dalam 3 tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan, yang di sana akan menampung fungsi-fungsi eksekutif, fungsi-fungsi legislatif dan fungsi-fungsi yudikatif. Ini adalah sarana prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau bapak presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Mantap, RSUP IKN Siap Beroperasi! |
Prasetyo menyatakan pemerintah juga menampung berbagai masukan demi kelancaran pemindahan ibu kota ke IKN. Salah satu usulan yang paling ramai diperbincangkan adalah penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar berkantor di IKN.
Meski demikian, Prasetyo menyatakan belum ada rencana untuk menempatkan Wapres Gibran secara permanen di sana. Menurutnya, saat ini fokus pemerintah terletak pada pembangunan sarana-prasarana.
"Tentu kita menerima semua pendapat masukan apapun itu. Tetapi sebagaimana yang sudah pernah juga pemerintah sampaikan bahwa sampai hari ini Pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya," sebut Prasetyo.
Sejauh ini, progres infrastruktur IKN yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara keseluruhan mencapai 77,365%. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan progres per bulan Mei 2025 itu sudah termasuk infrastruktur yang telah selesai.
Untuk progres terkini, 47 tower hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan fasilitas pertahanan dan keamanan (Hankam) sedang berjalan dan sudah mencapai 97,46%. Pekerjaan ini berada di bawah naungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Ada pula pembangunan hunian vertikal TNI dengan progres 27,32%.
"Progres infrastruktur yang masih dalam masa konstruksi ada pembangunan 47 Tower ASN/Hankam progresnya sebesar 97,46%" kata Danis kepada detikcom pada Kamis (5/6/2025) lalu.
Selanjutnya untuk progres pembangunan Kompleks Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), Kemenko 1 dan 3 sudah rampung 100%. Sedangkan progres pembangunan Kemenko 2 mencapai 94%, dan Kemenko 4 di 98% atau memasuki proses finishing.
Per April 2025, Bandara Very Very Important Person (VVIP) IKN dari sisi darat sudah mencapai 100%. Sedangkan pembangunan sisi udara di angka 97,8%.
Sejumlah proyek tercatat sudah rampung sepenuhnya, antara lain mulai dari Bendungan Sepaku Semoi, Intake Sungai Sepaku, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM), Istana Negara dan Lapangan Upacara, Istana Garuda, Kantor Sekretariat Presiden (Setpres), hingga Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Artikel ini telah tayang di detikFinance.
Simak Video "Video Basuki Targetkan Bandara IKN Beroperasi Pertengahan Maret"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)