detikFinance
Mulai Besok Beli Kripto Bebas PPN, tapi Kena PPh 0,21%
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto mulai 1 Agustus 2025.
1 jam yang lalu