detikBali
WN Taiwan Dideportasi Akibat Kejahatan Siber di Bali Bertambah Jadi 32 Orang
Warga negara (WN) Taiwan yang dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akibat melakukan kejahatan siber di Bali bertambah menjadi 32 orang.
Rabu, 03 Jul 2024 08:09 WIB