16 WN Taiwan Pelaku Cyber Crime Dideportasi, 87 Lainnya Diusir Bertahap

16 WN Taiwan Pelaku Cyber Crime Dideportasi, 87 Lainnya Diusir Bertahap

Hakim Dwi Saputra - detikBali
Senin, 01 Jul 2024 16:06 WIB
Sejumlah WN Taiwan pelaku kejahatan siber hendak dideportasi.
Foto: Sejumlah WN Taiwan pelaku kejahatan siber hendak dideportasi. (Dok. Kemenkumham Bali)
Badung -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam tiga hari terakhir telah mendeportasi 16 warga negara (WN) Taiwan dari 103 pelaku cyber crime atau kejahatan siber yang ditangkap di Tabanan, beberapa waktu lalu. Sementara, 87 lainnya akan dideportasi bertahap.

Keenam belas WNA itu dideportasi dalam dua bagian. Yakni, pada Jumat (28/6/2024) malam dan Minggu (30/6/2024) petang. Sebelumnya, 103 WNA tersebut diamankan dalam Operasi Bali Becik di sebuah vila di Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu (26/6/2024). Mereka terdiri dari 91 laki-laki dan 12 perempuan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu, menjelaskan hasil pemeriksaan sejak penangkapan di vila menunjukkan 103 WNA itu melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet," ujar Gustaviano dalam keterangan pers yang diterima detikBali, Senin (1/7/2024).

ADVERTISEMENT

Gustaviano menegaskan jajarannya akan bekerja secara maraton untuk bisa mendeportasi sisa WNA tersebut. Seluruhnya juga akan diusulkan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi agar dicekal masuk Indonesia.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Menurut Gustaviano, penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap WNA yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tandas Gustav.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan para WN Taiwan tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan melalui internet.

"Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Pramella.




(hsa/gsp)

Hide Ads