Tua Panjaitan dan anaknya, Hendra, divonis 15 tahun penjara setelah terbukti menganiaya Wahyu Agung hingga tewas. Kasus ini berawal dari konflik pribadi.
Pemerintah Palembang dan pusat berkolaborasi untuk perbaikan infrastruktur pengendalian banjir. Proyek ini untuk melindungi 400 ribu warga dari risiko banjir.