Polres Kediri Kota berhasil mengamankan MSS (39) pria pelaku begal payudara terhadap anak di bawah umur yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kota Kediri. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, tanpa perlawanan.
Kasatreskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua sekitar pukul 10.22 WIB. Mendapat laporan tersebut, orang tua korban segera melapor ke Polres Kediri Kota pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban, rekaman CCTV, serta informasi dari masyarakat. Pada Jumat, 13 Februari 2026, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim AKP. Achmad Elyasarif pada detikjatim.com. Minggu (15/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku utama diketahui berinisial MSS (39), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Dari penyelidikan juga diketahui pelaku merupakan residivis kasus curat di tahun 2016.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksinya, di antaranya pakaian, jaket, telepon genggam, helm, sepasang sandal, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi AG 2234 BX.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 19 kali di 19 lokasi berbeda, dengan rincian 4 TKP di wilayah Kota Kediri dan 15 TKP di wilayah Kabupaten Kediri. Mayoritas korban merupakan anak-anak, termasuk santri.
AKP Elsyarif menyampaikan bahwa perbuatan tersangka dilakukan sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026.
"Pelaku melakukan aksinya secara berulang. Dari pemeriksaan, motif sementara dipicu faktor psikologis dan sakit hati dalam kehidupan pribadinya. Namun demikian, ini tidak menghapus unsur pidana," jelas AKP Syarif. Sapaan akrab Kasatreskrim yang baru menjabat kurang dari seminggu ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 (Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Dia juga akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp50 juta.
Sebelumnya, aksi MSS ini terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya viral di media sosial. Dalam rekaman itu tampak seorang anak jalan kaki sepulang sekolah.
Tak lama kemudian, seorang pria menghampiri korban dengan dalih menanyakan alamat. Setelahnya, pria itu diduga melakukan tindakan tidak pantas sebelum meninggalkan lokasi.
Terlihat dalam rekaman CCTV itu pelaku naik motor matik berwarna hitam dengan postur tubuh gemuk dan mengenakan jaket biru saat kejadian. Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain satu korban setidaknya ada 2 laporan serupa dari wali murid lainnya.
Salah satu anak mengaku pernah bertemu dengan pria yang diduga orang yang sama dan mengalami perlakuan serupa.
(ihc/dpe)
