PHRI Bali menegaskan restoran dan kafe yang memutar suara alam tetap wajib bayar royalti. Pelaku usaha disarankan tidak memutar musik jika enggan membayar.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun merespons sikap pelaku usaha yang kelimpungan terkait royalti lagu. Menurutnya, membayar royalti lagu tidak membuat usaha bangkrut.