Pakai Lagu Luar Negeri sampai Suara Burung Juga Ada Royaltinya Lo!

Ya, kamu gak salah baca. Mereka memilih untuk memutar suara burung untuk hiburan di kafe. Bukan lagi musik atau pun berniat untuk mengurus royaltinya.
Dharma Oratmangun selaku Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) cukup tertawa ketika mendengar ini. Dengan santai ia memperbolehkan saja, tapi...
Baca juga: Pakai Lagu Luar Negeri Juga Bayar Royalti! |
"Ya bagus-bagus saja, gak apa-apa kan. Gak ada kewajiban harus memutar musik. Tapi kalau mereka memutar musik di dalam itu, mau itu musik Indonesia atau lagu barat itu atau lagu tradisional itu wajib membayar hak cipta disitu," ujar Dharma Oratmangun kepada detikcom.
Nah, fenomena pemutaran suara burung ini bukan berarti terbebas dari pembayaran royalti. Tapi suara burung yang diputar itu juga punya hak terkait karena ada yang merekam dan memproduksinya.
"Nah sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apapun, itu ada hak dari produsen fonogramnya. Produsen yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio itu," jelas Dharma lagi.
Lalu, banyak juga orang yang merasa gak mau lagi menggunakan lagu Indonesia karena harus membayar royalti. Mereka akhirnya putar balik menggunakan lagu luar negeri yang dirasa gak perlu bayar royalti. Emang iya?
"Jadi pakai lagu luar negeri pun harus bayar royalti melalui LMKN," kata Dharma Oratmangun.
"Iya itu kan kita collab dengan LMKN yang ada di masing-masing negara gitu. Jadi himbauannya itu adalah, pakai aja musik, bayar royalti, selesai," sambungnya.
Nah, yang masih bingung, sini detikcom jelasin.
Jadi, distribusi royalti performing rights selama ini ada tiga jenis. Pertama digital, yang meliputi pendapatan royalti dari layanan streaming sebagai sarana untuk menikmati lagu. Misalnya digital streaming platform.
Lalu, kedua ada non digital yang meliputi pembayaran yang diterima oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta ketika lagu mereka digunakan dalam pertunjukan publik. Misalnya seperti pertunjukan live di tempat-tempat umum lainnya termasuk resto. Atau memutar lagu di restoran dan lain-lain.
Ketiga, ada overseas atau luar negeri, pembayaran royalti dari luar negeri terkait lagu-lagu musisi Indonesia yang diputar di sana. Termasuk konser musik musisi Tanah Air di luar negeri.
Overseas juga meliputi pembayaran atas lagu-lagu luar negeri yang dinyanyikan atau diputar di Indonesia. Nantinya pihak LMKN akan mengkolektif jumlah tersebut dan melaporkan kepada lembaga musik di tiap negara asal penyanyi.
Jadi, kalau kamu memutar musik luar negeri di kafe atau resto, tetap harus membayar royalti ya.
(pig/tia)