Anggota polisi bernama Bripka Yasir Mukhtadi Lubis alias YML (31) bebas usai menang praperadilan di PN Rantau Prapat dalam kasus korupsi bansos di Labusel.
Kejaksaan Negeri Labusel menetapkan Bripka Yasir sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Rp1,9 miliar, namun statusnya gugur setelah Yasir menang praperadilan.