MUI resmi mengeluarkan fatwa haram sound horeg setelah muncul kejadian yang bikin ricuh masyarakat. Fatwa itu mendapat dukungan dari MUI hingga PP Muhammadiyah.
Sound horeg masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Ponpes Besuk, Kabupaten Pasuruan. Ketua MUI, Cholil Nafis, mendukung fatwa tersebut.