detikJateng
Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Bocah Divonis 19 Tahun Bui
Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar karena melakukan kekerasan seksual terhadap 3 anak.
Selasa, 21 Okt 2025 14:31 WIB







































