Pemkab Tabanan mulai 13 Mei 2026 terapkan sanksi bagi pelanggar tata kelola sampah. Sanksi mencakup teguran hingga tipiring, sambil tetap edukasi masyarakat.
Kejagung menerbitkan surat edaran (SE) terkait lembaga yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).