Gaji Petugas Haji 2027 Lengkap Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran, Minat?

Gaji Petugas Haji 2027 Lengkap Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran, Minat?

Nur Umar Akashi - detikJogja
Rabu, 26 Agu 2026 11:03 WIB
Ilustrasi petugas haji
Ilustrasi Petugas Haji (Foto: Dok. Instagram Kemenhaj RI)
Jogja -

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI) resmi membuka pendaftaran petugas haji 1448 H/2027 pada Selasa, 25 Agustus. Ada 2 kategori utama penugasan, yakni Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi.

Sebagaimana detikers ketahui, animo pendaftar petugas haji Kemenhaj senantiasa tinggi dari tahun ke tahun. Di samping pengalaman berharga, besaran gaji menjadi salah satu faktor penarik perhatian.

Aturan sumber keuangan untuk pembayaran petugas haji tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang berisikan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Pada pasal 22 ayat (6), tertulis:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara."

Memangnya, berapa nominal gaji petugas haji 2027? Simak perkiraan lengkap syarat pendaftarannya lewat uraian berikut, yuk!

ADVERTISEMENT

Berapa Gaji Petugas Haji 2027?

Dilansir detikHikmah, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut petugas haji dibayar kira-kira 1 juta rupiah per hari. Karenanya, tidak heran jika jumlah pendaftar petugas haji selalu membludak.

"Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari," ujarnya usai penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Sebagai catatan, nominal di atas diperuntukkan petugas haji 2026. Ada kemungkinan, gaji petugas haji 2027 berbeda.

Selain gaji pokok, ada beberapa komponen lain yang menjadi hak petugas haji. Sebut saja tunjangan operasional, honorarium petugas, akomodasi, konsumsi, dan transportasi tugas.

Syarat Daftar Petugas Haji 2027

Dirujuk dari dokumen syarat pendaftaran resmi dari Kementerian Haji dan Umrah RI, ada syarat umum, khusus, dan administrasi yang mesti dipenuhi. Begini rinciannya yang harus detikers perhatikan sebelum mendaftar.

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Islam
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Tidak hamil
  5. Memiliki izin dari suami (khusus yang sudah berkeluarga)
  6. Berkomitmen penuh melayani jemaah haji
  7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
  8. Tidak sedang menjadi tersangka proses hukum pidana
  9. Memiliki identitas kependudukan yang sah
  10. Memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  11. Bagi ASN dan karyawan sejak awal pendaftaran wajib menyertakan izin tertulis dari pimpinan tertinggi bidang SDM instansi/kantor
  12. Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
  13. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
  14. PPIH Arab Saudi dan Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar
  15. Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama

Syarat Khusus

Syarat khusus pendaftar petugas haji 2027 berbeda-beda tergantung formasi. Rinciannya:

Pelaksana pelayanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar

Pelaksana bimbingan ibadah

  1. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat mendaftar
  2. Telah menunaikan ibadah haji
  3. Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

Pelaksana media center haji

  1. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar
  2. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, dibuktikan dengan Sertifikat UKW atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kemenhaj, dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan Kehumasan dari kepala kantor/unit kerja
  3. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di Dewan Pers
  4. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kemenhaj, Kanwi Kemenhaj Provinsi, Media Ormas Islam, dan Media Konvensional

Pelaksana layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas

  1. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun saat mendaftar
  2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas, dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi

Syarat Administrasi

Sebagaimana syarat khusus, syarat administrasi pendaftar petugas haji 2027 berbeda-beda untuk tiap posisi. Catat daftarnya di bawah ini:

Pelaksana pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi

  1. Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/ponpes/PTKI
  2. KTP
  3. Scan berwarna ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer, Android, atau iOS
  5. SKCK untuk non ASN
  6. SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN
  7. Surat pernyataan telah berhaji (opsional)
  8. Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
  9. Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (opsional)
  10. Surat izin suami untuk perempuan menikah (opsional)

Pelaksana bimbingan ibadah

  1. Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/ormas Islam/ponpes/PTKI
  2. KTP
  3. Scan berwarna ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer, Android, atau iOS
  5. SKCK untuk non ASN
  6. SK Kepegawaian terakhir bagi ASN
  7. Surat pernyataan telah berhaji
  8. Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
  9. Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (opsional)
  10. Surat izin suami untuk perempuan menikah (opsional)

Pelaksana media center haji

  1. Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan redaksi/ormas islam
  2. KTP
  3. Scan berwarna ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer, Android, atau iOS
  5. Sertifikat UKW
  6. SKCK untuk non ASN
  7. SK Kepegawaian terakhir bagi ASN
  8. Surat pernyataan telah berhaji (opsional)
  9. Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
  10. Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (opsional)
  11. Surat izin suami untuk perempuan menikah (opsional)

Pelaksana layanan jemaah lansia dan disabilitas

  1. Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan redaksi/ormas islam
  2. KTP
  3. Scan berwarna ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer, Android, atau iOS
  5. SK Kepegawaian terakhir bagi ASN (opsional)
  6. Surat pernyataan telah berhaji (opsional)
  7. Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (opsional)
  8. Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji (opsional)
  9. Surat izin suami untuk perempuan menikah (opsional)
  10. Sertifikat kemampuan dalam penggunaan bahasa isyarat untuk penyandang disabilitas tuna rungu (opsional)

Jadwal Rekrutmen Petugas Haji 2027

Agar tidak ketinggalan, berikut jadwal lengkap rekrutmen petugas haji 2027:

  • Pengumuman Seleksi PPIH: 23 Agustus 2026
  • Awal Pendaftaran Peserta: 25 Agustus 2026
  • Batas Akhir Submit/Upload Dokumen: 31 Agustus 2026
  • Batas Akhir Verifikasi Dokumen: 5 September 2026
  • Pengumuman Hasil CAT: 6 September 2026
  • Pengumuman Pelaksanaan MCU: 7 September 2026
  • Pelaksanaan MCU: 8-13 September 2026
  • Verifikasi dan Validasi MCU: 19 September 2026
  • Pengumuman Peserta Diklat: 20 September 2026

Itulah pembahasan lengkap seputar gaji petugas haji 2027 lengkap syarat pendaftarannya. Semoga bermanfaat!



(num/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads