Belasan karyawan toko elektronik Atakrib di Sleman ditangkap setelah mencuri TV dan AC. Kerugian mencapai Rp500 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana.
Polisi menangkap Reyhan, begal sadis di Bandung, setelah menyerang wanita saat membegal. Reyhan dijerat hukuman 12 tahun penjara. Satu pelaku masih buron.
Seorang tentara AS dihukum nyaris empat tahun penjara oleh pengadilan Rusia usai dinyatakan bersalah atas pencurian dan mengancam untuk membunuh kekasihnya.
Pria berinisial CS ditangkap polisi di Pangkep setelah mencuri handphone. Residivis ini teridentifikasi saat menjual HP curiannya. Ancaman hukuman 7 tahun.