Petugas damkar Bogor menyesalkan adanya laporan palsu atau prank evakuasi ular ternyata menagih hutang. Petugas damkar berharap prank ini tidak terulang.
Dittipidter Bareskrim Polri mengamankan 5 pelaku penjualan BBM palsu jenis Pertamax. Para tersangka terancam penjara 6 tahun hingga denda Rp 60 miliar.
Bareskrim mengungkap SPBU yang melakukan kecurangan dengan menjual Pertamax palsu meraup untung Rp 2 miliar. 1 dari 4 SPBU sudah operasi hampir dua tahun.
Bareskrim Polri menindak 4 SPBU di Jakarta, Kota Tangerang, hingga Depok atas pemalsuan Pertamax. Pelaku menjual Pertalite yang telah diubah mirip Pertamax.