Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan beruntung saat hendak diamuk warga polisi langsung mengamankan pelaku. Peristiwa itu terjadi di salah satu konter Hp di kawasan mall yang berlokasi di jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1, pada Kamis (22/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Iya, untuk pelaku sudah diamankan ya. Diamankan di Polsek Ilir Barat 1," kata AKBP Haris dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (22/2/2024).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek IB 1 Iptu Muslim menjelaskan pelaku diamankan atas percobaan penipuan di konter itu dengan modus berpura-pura hendak membeli iPhone di sana seharga Rp 17,6 juta.
"Kemudian setelah sepakat harga, pelaku menunjukkan hasil transaksi lewat website salah satu bank sebesar Rp 17.602.900," kata Ipda Muslim, terpisah.
Akan tetapi setelah ditunggu beberapa saat, lanjutnya, korban curiga karena uang yang ditransfer sesuai bukti yang diberi pelaku belum ada masuk ke rekening bank sebagaimana mestinya.
"Melihat transfer belum berhasil, lalu korban merasa curiga dan meneriaki pelaku maling," katanya.
Lalu, sejumlah warga yang berada di mal tersebut mendengar teriakan itu lalu spontan mendekati dan menghajar pelaku. Beruntung di dekat TKP, ada seorang anggota polisi yang kemudian mengamankan pelaku.
"Dan ada satu anggota Polri yang berada di sekitar lokasi langsung membawa pelaku ke Polsek Ilir Barat 1 Palembang. Untuk pelaku sudah diamankan di Polsek," terangnya.
Hingga saat ini, pria yang tercatat sebagai warga Lorong Lematang, Jalan Jaya, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 2, Palembang itu masih diperiksa intensif di Mapolsek. Bersamaan dengan itu, polisi juga masih menunggu laporan resmi dari korban.
"Untuk sementara korban belum buat laporan resmi, dari keterangan saksi-saksi dan kerugian korban belum ada, untuk Hp belum diberikan atau diterima oleh pelaku," katanya.
Karena kronologis versi korban juga belum terungkap dan pelaku masih diperiksa intensif sehingga polisi sementara ini belum dapat menerapkan pasal yang tepat terhadap pelaku.
"Untuk pasal (ancaman hukuman) belum tahu, masih pendalaman dulu untuk kronologis sebenernya, masih menunggu korban datang ke Polsek," jelasnya.
(dai/dai)