Polda Riau membantah salah tangkap 2 pria asal Madura di kasus narkoba. Polisi menyebut keduanya diduga terlibat jaringan, tapi dilepas sebab belum cukup bukti.
Empat penyalahguna narkoba ditangkap di Karangasem, termasuk dua pengedar dan dua pemakai. Barang bukti ganja dan sabu disita. Proses hukum sedang berjalan.
Polisi menangkap 3 pengedar narkoba di Halmahera Selatan. Mereka positif menggunakan narkoba dan dijerat dengan UU Narkotika, terancam 20 tahun penjara.
Seorang warga binaan rutan Kelas IIA Palangka Raya berinisial F (39) kedapatan menyimpan puluhan paket sabu. Barang haram itu disembunyikan di saku celana.