Polisi menangkap 3 orang pengedar narkotika berinisial AJ, DA, dan RK di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ketiganya dibekuk karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.
"Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, selain terbukti mengedarkan narkoba, para pelaku juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba," ujar Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).
Ketiga pelaku tersebut dibekuk di lokasi yang berbeda pada Rabu (30/4). Polisi lebih dulu menangkap AJ, lalu pada hari yang sama menciduk dua pelaku lain yakni DA dan RK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AJ ditangkap dengan barang bukti berupa ganja dalam kemasan sebanyak 8 saset plastik seberat 8,4 gram," ungkap Hendra.
Polisi juga mengamankan 14 saset plastik sabu-sabu ukuran 10,91 gram dari AJ. Sedangkan, DA dan RK ditangkap beserta barang bukti yaitu sabu-sabu jenis crystal blue ice seberat 0,60 gram.
"Untuk pelaku DA dan RK, barang bukti yang ditemukan berupa 1 saset blue ice seberat 0,60 gram," imbuhnya.
Polisi juga langsung melaksanakan tes urine terhadap ketiga pelaku tersebut. Hasil tes urine menunjukkan ketiga pelaku positif mengonsumsi narkotika.
"Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, selain terbukti mengedarkan narkoba, para pelaku juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba," imbuhnya.
Polisi juga mengamankan 1 alat timbang digital dan 3 unit handphone. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 2, dan atau pasal 111 ayat 1 serta pasal 127 ayat (1) huruf a dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kami juga mengamankan barang bukti satu buah alat timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar berat barang bukti narkoba, serta 3 buah Handphone yang digunakan untuk transaksi," jelasnya.
(sar/ata)