Polisi menggerebek sebuah salon kecantikan yang diduga jadi tempat prostitusi. Lima orang perempuan dan satu orang pria diamankan dalam penggerebekan itu.
Bupati Karawang mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan selama Ramadan. Dalam SE itu, SPA, Massage atau tempat pijat, Diskotik dan Karaoke wajib tutup.