Kronologi 7 Anak Panti di Sulut Jadi Budak Seks Pengasuhnya

Sulawesi Utara

Kronologi 7 Anak Panti di Sulut Jadi Budak Seks Pengasuhnya

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 02 Sep 2022 19:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Bolaang Mongondow -

Tujuh remaja wanita penghuni panti asuhan yang jadi budak seks dan dipekerjakan paksa pengasuhnya inisial FP (46) di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) terbongkar. Salah satu korban tinggal bersama pelaku sejak tahun 2019.

"Pada tahun 2019 saat umurnya 14 tahun, ia telah ditinggal pergi selamanya oleh sang ibu ayahnya. Sejak saat itu ia tinggal di panti asuhan, pada bulan pertama dia tinggal pelaku sudah buat pelecehan seksual," kata kuasa hukum korban, Satryano Pangkey ke detikcom, Jumat (2/9/2022).

Pangkey menuturkan, saat itu korban berusia 17 tahun saat dibawa kakak tertuanya ke panti asuhan. Pihak keluarga mempercayakan korban kepada panti asuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya keluarga percaya korban diasuh di Panti Asuhan itu mengingat pemilik dari yayasan tersebut adalah suami-istri hamba Tuhan atau pewarta kebenaran firman," ujarnya.

Pangkey mengatakan korban mengaku telah dicabuli pelaku FP sejak masih SMP hingga kelas 2 SMK. Modusnya pelaku meminta dipijit oleh korban dan beberapa rekannya.

ADVERTISEMENT

"Dia suruh urut, dan pegangan pahanya, sering dipaksa korban memegang alat vital. Dalam satu minggu 3 sampai 4 kali," ujarnya.

Dari pengakuan para korban, diketahui dalam menjalankan aksinya pelaku meminta beberapa anak perempuan sekaligus memijatnya secara bersamaan.

"Di kamar sering ada 2 anak, kemudian mereka disuruh pijat secara bersama-sama, dan dia pegang alat vital mereka," ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku pun melarang para korban menutup pintu kamar mandi jika sedang mandi.

"Kalau mereka yang cewek mandi dilarang tutup pintu," katanya.

Saat ini ada 7 korban yang sudah mengaku menjadi korban. Kendati begitu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut.

"Sejauh ini ada 7 anak yang mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual," katanya.

Pangkey menuturkan bahwa pada tahun 2021 lalu korban yang sudah tak tahan lalu keluar dari panti secara diam-diam. Selanjutnya korban tinggal bersama dengan bibinya di Bolaang Mongondow.

Selanjutnya, sang bibinya melihat korban menangis di dalam kamar. Pada saat itu bibinya menghampiri korban kemudian ia mulai menceritakan semua kejadian yang terjadi selama berada di panti.

"Mendengar pengakuan korban, mereka lalu membuat laporan pada 18 Agustus 2022 di Polres Bolaang Mongondow," kata Pangkey.

Namun saat mereka tiba di Polres sekitar pukul 10.00 Wita, korban dan keluarga masih disuruh menunggu. Tak hanya itu, keluarga korban pun dibebankan untuk mencari saksi-saksi pendukung yang melihat serta mengetahui kejadian tersebut.

"Mereka nanti dilayani sore hari, setelah mendengar keterangan dari polisi keluarga dibebankan untuk mencari saksi-saksi mendukung yang melihat dan mengetahui kejadian," ujarnya.

Selanjutnya aksi bejat korban kembali dilaporkan ke Polda Sulut dengan Nomor Laporan: LP/B/413/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT. Laporan dimasukkan pada Jumat (26/8) lalu.




(hsr/sar)

Hide Ads