Polisi menangkap pengedar narkoba jenis ganja jaringan Sumatera berinisial AM (32) di Cilegon. Sebanyak 58 kilogram ganja disita polisi sebagai barang bukti.
Polisi Jombang tangkap pengedar sabu dan pil koplo, Kipli, dengan barang bukti 0,94 gram sabu dan 25.718 butir pil dobel L. Tersangka terancam 20 tahun penjara.