Polisi menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial MTN (40) saat hendak menjual sabu. Barang bukti sekitar 10,24 gram sabu disita dari tangan pelaku.
Pria di Lubuklinggau bernama Irfan (22) ditangkap polisi lantaran memperkosa bocah 6 tahun. Tersangka beraksi saat korban berbelanja di warung tempatnya bekerja
Polisi menggerebek vila di Bali yang memproduksi hasis cair untuk vape. Modus ini ditujukan untuk menarik kalangan muda. Hasil sitaan mencapai Rp 63 miliar.