Jaksa menuntut hukuman mati kepada satu dari delapan terdakwa pabrik narkoba di Malang. Sidang dengan agenda pembacaan digelar di PN Kota Malang.
'Terdakwa (YC) kami tuntut hukuman mati," kata JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang Yuniarti kepada wartawan usai persidangan, Senin ((14/4/2025).
Menurut Yuniarti terdakwa YCN memiliki. Peran merekrut pekerja untuk mengoperasikan pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuniarti menambahkan, bahwa terdakwa juga menjadi pihak penghubung dengan tersangka lain yang statusnya saat masih daftar pencarian orang (DPO).
"Dia perekrut semua (tenaga kerja), terus yang menjalankan dia dan yang berhubungan langsung dengan DPO juga dia," imbuhnya.
Sementara tujuh terdakwa lainnya, yakni IR (25), RR (23), HA (21), FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28) dituntut dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Delapan terdakwa kasus pabrik narkoba itu ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni di Kota Malang dan Jakarta.
Untuk terdakwa yang ditangkap di Kota Malang adalah YC, FP, DA, AR, dan SS. Sedangkan tiga lainnya, yakni IR, RR, dan HA ditangkap di Jakarta.
Semua terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal sangkaannya sama 113 untuk yang ditangkap di Malang dan 114 untuk yang di Jakarta. Bedanya di Malang itu tempat produksi, kalau di Jakarta mengedarkan," bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum ke delapan terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menyayangkan tuntutan dari JPU kepada para terdakwa.
Karena delapan terdakwa hanya merupakan pegawai dari pabrik narkoba tersebut. Sedangkan pemiliknya masih DPO.
"Kami prihatin atas tuntutan seumur hidup dan mati ini, para terdakwa ini pekerja," kata Guntur terpisah.
Guntur menambahkan, para terdakwa juga tidak mengetahui bahwa pabrik itu digunakan untuk memproduksi narkoba.
Karena mereka awalnya hanya ditawari untuk bekerja di pabrik rokok. "Mereka tidak tahu bahan atau zat apa yang dicampurkan," imbuhnya.
Guntur menyatakan tim kuasa hukum akan menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada awal pekan depan. "Kami siapkan pembelaan," pungkasnya.
(abq/iwd)