Pria asal Lubuklinggau bernama Irfan (22) ditangkap polisi lantaran memperkosa anak berumur 6 tahun. Tersangka beraksi saat korban tengah berbelanja di warung tempat dia bekerja.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah warung di Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (25/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menjelaskan bermula saat korban hendak membeli rokok titipan ayahnya di sebuah warung dimana tersangka merupakan seorang karyawan di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban kemudian meminta rokok jenis Vigor sebesar Rp 5 ribu kepada tersangka. Namun tersangka justru langsung menarik tangan korban untuk dibawa ke arah tangga dimana pada saat itu hanya ada mereka berdua di warung tersebut," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (29/9/2024).
Setelah sampai di bawah tangga, kata Hendrawan, tersangka langsung melakukan hal tidak senonoh kepada korban hingga akhirnya memperkosa korban.
"Setelah tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1 ribu dan jajanan kepada korban sambil berkata 'Jangan kasih tau ibu dan bapak ya' kepada korban," ungkapnya.
Hendrawan menjelaskan korban hanya diam saja dan langsung pulang ke rumah. Setibanya di rumah, korban langsung memberikan rokok kepada ayahnya dan uang sebesar Rp 3 ribu dimana pada saat ayah korban merasa kebingungan karena uang kembaliannya bertambah Rp 1 ribu.
"Ayah korban kemudian menanyakan dari mana uang seribu tersebut yang mana korban pun menjawab kalau uang tersebut diberikan oleh tersangka Irfan. Setelah ayah korban bertanya mengapa tersangka memberikan uang kepadanya, korban pun akhirnya menceritakan semuanya kepada ayahnya," ungkapnya.
Ayah korban yang terkejut mendengar perkataan dari korban kemudian langsung membawa korban ke kantor polisi dan membuat laporan.
"Usai mendapat laporan, pihak Reskrim Polres Lubuklinggau kemudian langsung melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan di warung tersebut pada Rabu (25/9) malam hari. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk diproses secara hukum," tutupnya.
(mud/mud)