Seorang wanita berinisial RP ditangkap saat menyelundupkan sabu ke Lapas Sukabumi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kades Kompa klarifikasi penggunaan ambulans yang dituduh untuk wisata. Ternyata, ambulans mengantar warga kurang mampu ke Lapas. Sanksi diberikan kepada sopir.